PILEG 2014, Caleg Perempuan Masih
Sebatas Penuhi Administrasi Kuota 30 %
Oleh:
Amin Nurita F.A, ST, M.Pd
Sekretaris
Umum Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah Jawa Tengah
Anggota
LPP PWA Jawa Tengah
Seluruh Partai Politik
peserta Pemilu 2014, telah memenuhi kuota jumlah caleg perempuan
sebesar 30% dalam daftar caleg sementara (DCS) yang didaftarkan kepada
KPU. Namun telah dipenuhinya syarat minimal tersebut ternyata hanya
sebatas pemenuhan administrasi belaka. “Sebab perempuan hanya dicalonkan
untuk memenuhi kuota, tidak untuk dipilih. Terbukti Caleg Perempuan hampir
semua di Daerah Pemilihan (DAPIL) baik Caleg DPR Pusat, DPRD I, maupun DPRD II
tidak berada di urutan nomer 1, dan Caleg perempuan banyak yang ternyata bukan
dari kader partai, dengan kata lain Partai Politik merekrut perempuan yang
bersedia dan asal mau. Apakah ini yang kita harapkan???
Bagaimana perempuan bisa duduk di
legeslatif kalau kenyataannya dalam proses pencalegan SEBATAS MEMENUHI
ADMINISTRASI KUOTA 30 %.
Keharusan bagi Partai
Politik peserta pemilu mengajukan caleg perempuan minimal 30% dari
total jumlah caleg yang didaftarkan kepada KPU, sudah diberlakukan sejak 2004.
Namun hingga kini penerapannya oleh parpol, belum menunjukkan
kesungguhan di dalam tahap perekrutannya. Bahkan di jajaran Caleg DPR
Pusat Partai Politik lebih memilih
mendudukkan caleg perempuan dari artis atau selebritis, demi mendongkrak popularitas
paprol, bukan mengisinya dengan kader perempuan yang berkualitas.
Sementara di Caleg DPRD II, banyak kita jumpai juga Caleg Perempuan dari para
istri Pengurus Partai yang memang hanya sebatas memenuhi kuota 30%.
Kenyataan yang
ada memang perempuan yang berkecimpung di dunia politik belum banyak, bahkan
secara kualitas juga masih banyak yang perlu ditingkatkan. Pendidikan politik
bagi perempuan masih sangat perlu untuk terus digalakkan. PR besar untuk Partai
Politik untuk terus melakukan pendidikan politik. Harapannya perempuan yang
berada di dunia politik benar-benar berkualitas, memahami betul tentang
politik, bisa membawa aspirasi perempuan, dan ketika duduk di Legeslatif bisa
ambil bagian dalam pengambilan kebijakan terkait dengan persoalan perempuan.
Ketika kita
berbicara tentang peran perempuan, berarti kita berbicara tentang harapan dan
penantian orang lain terhadap perempuan. Dengan kata lain, berbicara tentang
apa yang dapat dilakukan perempuan dengan status dan kedudukannya sebagai
perempuan. Secara umum, peran perempuan (women’s
role) dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok; peran yang dimainkan
secara langsung (straight role), dan
peran tidak langsung (no straight role).
Yang dimaksud dengan peran secara langsung adalah peran yang secara langsung
dilakukan oleh perempuan dan pengaruhnya langsung dapat dirasakan. Adapun peran
secara tidak langsung adalah peran yang secara tidak langsung dilakukan
perempuan, dan pengaruhnya pun dirasakan secara tidak langsung.
Peranan perempuan
dalam politik masih terbentur pada budaya patriarki yang sudah mengakar. Budaya
ini dapat menghambat aktivitas perempuan dalam berpolitik. Apalagi untuk
perempuan yang sudah menikah. Budaya patriarki telah menenggelamkan kaum
perempuan tidak hanya dalam wilayah domestik, tetapi juga telah memasung kaum
perempuan dengan menempatkan posisi politik, ekonomi, sosial, dan budaya kaum
perempuan. Perempuan juga tidak punya peranan dalam dunia politik.
Untuk suatu
perubahan agar perempuan mempunyai peranan dalam berpolitik atau mengubah
budaya patriarki itu juga membutuhkan suatu proses. Apalagi, budaya patriarki
ini sudah dialami oleh hampir semua perempuan dari kelas mana pun. Jika kita
mengukur partisipasi politik perempuan, tentang persamaan hak untuk memilih dan
dipilih, terlihat bahwa perempuan lebih banyak digunakan sebagai alat untuk
memobilisasi selama kepentingan berjalan.
Harapan
kita kaum perempuan, adanya kuota 30% ini sebagai langkah untuk meningkatkan
peran perempuan dalam politik dan pengambil kebijakan. Meski saat ini masih
jauh dari harapan, tetapi usaha semua elemen harus terus dilakukan, baik
pemerintah, partai politik, organisasi masyarakat, LSM dan pihak-pihak lain
yang terkait. (ItA'NFA' juli 2013)
0 comments:
Post a Comment